OPD

SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota  Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon menetapkan :

  1. Sekretariat Daerah Tipe B
  2. Sekretariat DPRD Tipe B
  3. Inspektorat Daerah Tipe B
  4. Dinas Pendidikan Tipe B, yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Wajib bidang Pendidikan
  5. Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintah Wajib bidang Kesehatan
  6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta urusan Pemerintahan wajib bidang Pertanahan
  7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  8. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan wajib bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum
  9. Dinas Pemadam Kebakaran Tipe C, menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan wajib bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran
  10. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang sosial, urusan Pemerintahan wajib bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta urusan Pemerintahan wajib bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
  11. Dinas Tenaga Kerja Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib bidang Tenaga Kerja
  12. Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib bidang pangan, urusan Pemerintahan pilihan bidang pertanian, dan urusan Pemerintahan pilihan bidang kelautan dan perikanan
  13. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib bidang lingkungan hidup
  14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  15. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  16. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib bidang perhubungan
  17. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib bidang komunikasi dan informatika, urusan Pemerintahan wajib bidang statistik, dan urusan Pemerintahan wajib bidang persandian
  18. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan pilihan bidang perdagangan, urusan Pemerintahan wajib bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta urusan Pemerintahan pilihan bidang perindustrian
  19. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib bidang penanaman modal
  20. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib bidang kepemudaan dan olahraga, urusan Pemerintahan wajib bidang kebudayaan, dan urusan Pemerintahan pilihan bidang pariwisata; dan
  21. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib bidang perpustakaan dan urusan Pemerintahan wajib bidang kearsipan.
  22. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, menyelenggarakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang Perencanaan dan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan
  23. Badan Keuangan Daerah Tipe A, menyelenggarakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang keuangan; dan
  24. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Tipe C, menyelenggarakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.

Kecamatan, terdiri dari:

  1. Kecamatan Kejaksan Tipe B
  2. Kecamatan Kesambi Tipe B
  3. Kecamatan Harjamukti Tipe B
  4. Kecamatan Lemahwungkuk Tipe B
  5. Kecamatan Pekalipan Tipe B.