
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., pada rapat paripurna (14 Juli 2021) dalam rangka persetujuan/pengambilan keputusan terhadap raperda tentang penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana utilitas perumahan dan permukiman di gedung DPRD Kota Cirebon. “Perda ini mengatur bagaimana pengelolaan dan tata laksana utilitas di perumahan. Ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman merupakan upaya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon kepada masyarakat.” ungkap Azis.