
Eksekusi lahan ini bermaksud untuk penertiban aset milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Tentunya lahan yang telah dieksekusi ini akan digunakan untuk kepenting masyarakat Kota Cirebon.
Drs. H. Agus Mulyadi, M. Si., selaku Sekretaris Daerah Kota Cirebon, melihat langsung pelaksanaan eksekusi lahan di Kecamatan Harjamukti, eksekusi tersebut telah mengacu pada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas lahan tersebut.
Agus menjelaskan bahwa eksekusi lahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari penertiban aset milik Pemda Kota Cirebon. Lalu di atas lahan tersebut akan dibangun Balai Latihan Kerja (BLK) yang nantinya dapat digunakan guna meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kota Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut Agus pun mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Kodim Kota Cirebon, Polres Kota Cirebon, serta Camat dan Lurah yang senantiasa memberikan dukungannya sehingga pelaksanaan eksekusi lahan dapat berjalan dengan lancar.
Eksekusi tersebut dilakukan di atas tanah seluas 1.201 meter persegi yang berada di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pemda Kota Cirebon tentunya memiliki sertifikat lahan dengan penerbitan sertifikat tertanggal 29 Mei 1996.
Atas dasar putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 28 Juni 2012 Nomor 79/Pdt G/2011/PN.Cn menyatakan bahwa Pemda Kota Cirebon pemegang hak atas sebidang tanah kosong tersebut. Dilanjuti dengan putusan yang menyatakan tergugat telah melalukan perbuatan melawan hukum dan diminta untuk mengosongkan objek sengketa tersebut dan diharuskan untuk membongkar secara sukarela tembok yang berada di sekeliling objek sengketa.
Sumber : Pemda Kota Cirebon