
Di tengah Pandemi Covid-19 pemerintah telah mengubah strategi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini bertujuan agar perekonomian tetap jalan namun penekanan laju dalam penyebaran Covid-19 juga tetap jalan.
Adanya pembentukan posko covid-19 di tingkat desa dan kelurahan melalui payung Inmedagri Nomor 03 Tahun 2021 mengenai PPKM Berbasis Mikro. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa AP., mengungkapkan bahwa yang harus dipikirkan adalah bagaimana menyederhanakan bentuk pelaporan perkembangan Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Jelas saja laporan perkembangan Covid-19 dibutuhkan untuk dapat memudahkan pementauan serta mengambil kebijakan mengenai pandemi Covid-19. Untuk itu, DKIS Kota Cirebon meluncurkan aplikasi Jaga Warga yang didalamnya memiliki fitur warna hijau, kuning, oranye dan merah untuk mencerminkan zona resiko penyebaran virus Covid-19.

Fitur warna hijau mencerminkan Zona Hijau yaitu tidak ada kasus covid-19 di lingkungan RT tersebut. Zona kuning berarti ada 1 sampai 5 orang yang terpapar Covid-19 di RT tersebut. Zona Oranye jika ada 6 sampai 10 rumah yang anggota keluarganya terpapar di RT tersebut. Zona Merah jika lebih dari 10 rumah warga yang anggota keluarganya terpapar Covid-19. Hal tersebut telah tercantum dalam klasifikasi yang mengacu pada Imendagri Nomor 03 Tahun 2021.
Aplikasi Jaga Warga dilengkapi oleh skenario pengendalian dengan pengawasan ketat. Melalui aplikasi Jaga Warga memudahkan ketua RT memberikan laporan setiap hari dengan meminimalkan kontak erat. Tentunya telah dilakukan bimbingan teknik penggunaan aplikasi di tingkat kelurahan yang selanjutnya diteruskan ke RW dan RT. Aplikasi Jaga Warga pun telah terhubung dengan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Cirebon pada website covid-19.cirebonkota.go.id
Sumber : Pemda Kota Cirebon